STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
RSUD KARDINAH KOTA TEGAL
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Rawat Jalan : 1. Pasien terdaftar di loket pembayaran 2. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik 3. Rujukan dokter dari klinik umum 4. Surat pengantar dari IGD Rawat Inap : 1. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter spesialis atau dokter ruangan 2. Pasien sudah terdaftar di SIMRS |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Rawat Jalan : 1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik, rujukan dokter klinik umum, dan dari IGD. 2. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan pemeriksaan dari dokter 3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu 4. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium pada keluarga pasien. Rawat Inap : 1. Petugas laboratorium berkeliling ke ruangan rawat inap dan mengambil sampel pemeriksaan pasien 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan dari sampel pasien 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel 4. Setelah pemeriksaan selesai maka hasil pemeriksaan diambil oleh petugas ruangan. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
< 140 menit (tergantung jenis pemeriksaan) |
4. |
Biaya/Tarif |
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. - Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal. |
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai rujukan |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000, kemudian akan di proses oleh Tim PPID untuk mendapatkan tanggapan. |
7. |
Dasar Hukum |
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. - Sesuai Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal. - Peraturan MENPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik. |
8. |
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas |
Alat pengambil spesimen, Hematologi Analyzer, Fotometer, Reagen, Mikroskop, Sentrifuge, Alat Penunjang |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
Analis Laboratorium, Dokter Spesialis Patologi Klinik. |
10. |
Pengawasan Internal |
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Instalasi Laboratorium dan berkala oleh Kepala Bidang Pelayanan |
11. |
Jumlah Pelaksana |
1 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Umum, Asuransi, BPJS |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Sesuai Standar Prosedur Operasional |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
Dilakukan secara berkala oleh Wakil Direktur Pelayanan |
Direktur RSUD KARDINAH
Kota Tegal
dr. ABDAL HAKIM TOHARI, Sp.RM,MMR
Pembina Utama Muda
NIP : 19580607 198502 1 003